Friday, August 14, 2015

Tentang Saham Preferen

Teman-teman yang sudah beberapa lama mendalami investasi saham pasti pernah mendengar istilah saham preferen. Nah, sejatinya apa sih saham preferen itu?


Menyambung tulisan saya sebelumnya di sini, kali ini kita akan membahas tentang suatu jenis saham yang punya sifat agak berbeda dengan apa yang saya tulis di postingan tersebut. Postingan itu sejatinya membicarakan tentang saham yang umum beredar di masyarakat, yaitu Saham Biasa. Lalu, apakah saham preferen dapata disebut Saham Luar Biasa? Nggak juga.

Penggunaaan istilah 'Preferen' ('Yang Didahulukan/diutamakan') memang menimbulkan kesan bahwa saham ini bersifat lebih istimewa dan punya peluang untuk memberi profit lebih besar. Padahal kata saham preferen itu sendiri tidak ditemukan dalam Undang-undang Perseoran Terbatas yang didalamnya mengatur tentang Saham. Undang-undang tersebut hanya mengatur bahwa suatu perseoran terbatas dapat membuat lebih dari satu jenis saham. Mungkin istilah preferen (Preferred Stock) muncul karena umumnya saham tersebut memberikan suatu perlakuan khusus pada pemegangnya, yang tidak didapatkan pada saham-saham yang biasa.

Catatan: Salinan Undang-undang Perseroan Terbatas bisa anda unduh di sini.

Oke, pertanyaan utamanya masih belum terjawab: Apa itu saham preferen?

Sayangnya, saham preferen tidak bisa dijelaskan dengan satu kalimat saja yang menjelaskan sifatnya dari saham biasa. Karena, sifat dari suatu saham preferen ditentukan oleh masing-masing perusahaan. Namun, perusahaan itu bukannya bebas begitu saja menentukan sifat/kriteria saham tersebut. Mereka hanya bisa memilih satu, sebagian, atau seluruhnya dari kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam Undang-undang Perseroan Terbatas, yaitu:

  • saham dengan hak suara atau tanpa hak suara; 
  • saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
  • saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain
  • saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif
  • saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.
Nah karena ada pilihan tentang klasifikasi saham ini lah, maka kalau kita browsing di internet kadang kadang antara satu artikel dengan artikel yang lain bisa punya penjelasan yang berbeda tentang apa itu saham preferen. Umumnya digambarkan bahwa pemegang saham preferen punya hak untuk diprioritaskan dalam pembagian dividen, padahal belum tentu. Sekali lagi, itu tergantung dari perusahaan penerbit saham. 

Karena perusahaan punya hak untuk menentukan jenis-jenis klasifikasi saham berdasarkan kriteria-kriteria yang ditetapkan UUPT, maka saham preferen perusahaan tersebut jenisnya bisa lebih dari satu juga. Oleh karena itu kadang kita menemui saham di bursa yang diberi nama Saham Seri A, Seri B, C... dst. Huruf yang disematkan di akhir nama saham tersebut tidak mempunyai makna klasifikasi khusus. Ia hanya berfungsi membedakan antara suatu saham biasa atau saham preferen dengan saham preferen yang lainnya yang diterbitkan oleh perusahaan yang sama. 

Lalu, bagaimana cara membeli saham preferen? Apakah sama dengan cara membeli saham biasa?

Iya. Sama.

Caranya, silakan buka software trading Anda. Lihat daftar saham yang aktif di BEI. Lalu perhatikan huruf terakhir dari ticker saham tersebut. Ciri ticker saham preferen di BEI adalah berjumlah 5 huruf dengan huruf terakhir adalah "P". Perhatikan gambar berikut:



MYRXP adalah saham seri B dari MYRX (PT. Hanson International Tbk). Anda bisa mentransaksikan saham ini sama seperti saham lainnya. Namun yang perlu diingat, saham preferen umumnya tidak likuid.

Ada satu jenis saham yang sangat istimewa. Saham ini umumnya disebut Saham Seri A Dwiwarna. Saham ini hanya ada pada perusahaan BUMN dan jumlahnya hanya satu lembar tiap perusahaan. Saham ini dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Meskipun hanya satu lembar, namun punya kekuatan yang sangat powerful. Pemegang saham jenis ini (Pemerintah) memiliki hak veto berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris, penerbitan saham baru dan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan, termasuk perubahan untuk menggabungkan atau membubarkan perusahaan sebelum masa berlakunya berakhir, menambah atau mengurangi modal  dasar dan mengurangi saham yang dipesan (subscribed capital). Saham jenis ini tidak bisa dipindahtangankan. Artinya, kita tidak bisa membelinya. Saya tidak tahu mengapa diberi nama "Dwi warna". Mungkin para pembaca ada yang tahu?

No comments:

Post a Comment