Sunday, June 5, 2016

Pengalaman Mengurus NPWP beda domisili

Seiring perkembangan zaman dan reformasi, saat ini kita yang sudah bekerja dituntut untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Bahkan seorang freelancer pun juga dituntut untuk segera memiliki NPWP, kayak saya ini. Oleh karena itu, saya sudah sejak tahun lalu mencoba mengurusnya.

Seperti yang sudah saya tulis di beberapa artikel sebelumnya, seringkali saya mengalami masalah saat mengurus hal-hal yang berkaitan dengan birokrasi. Hal ini terutama berkaitan dengan domisili saya yang berbeda dengan alamat di KTP. Sehingga bila mengalami kendala, akan sangat susah untuk menyelesaikannya dengan cepat.

Soo.. begini ceritanya... (saya copy dari laporan saya di situs Lapor.go.id). Ingat, Saya mengajukan permohonan NPWP dengan status USAHAWAN.


Saya sudah mencoba mendaftar NPWP OP sejak 18 Februari 2016, baik online maupun datang langsung ke KPP. Alamat ktp saya adalah di Samarinda, namun domisili saya (sudah mengurus Surat Keterangan Tinggal Sementara) di Kota Yogyakarta. Via online, sampai saat ini status saya masih "KIRIM" padahal daftar sudah sejak 18 februari.
Dua hari sejak tanggal itu (20 feb) saya menuju KPP Yogyakarta. ternyata beberapa hari kemudian mereka mengatakan "e-reg pajak" sedang error. Mereka sudah mengupload namun tidak ada tanggapan dari pihak KPP Samarinda. Beberapa hari saya bolak balik KPP jogja hanya untuk memastikan status saya. Mereka membantu mencarikan nomor telepon KPP Samarinda, yaitu 0[***************]. Ternyata bolak balik saya telepon, nomor ini tidak pernah mengangkat telpon itu.
hari ini saya kembali ke KPP Pratama Yogyakarta. Kendala masih sama. BAhkan meski mereka menemukan dua nomor telpon lagi milik KPP PRatama samarinda, yaitu 0[***************] dan 0[***************]. hasil sama saja. Pihak KPP Samarinda tidak mengangkat telepon.
(Sumber asli: https://www.lapor.go.id/pengaduan/1434267/pajak/sulit-mendaftar-npwp-op.html )

Laporan diatas saya buat tanggal 3 Maret 2016. Pihak Kementerian Keuangan langsung merespon via situs LAPOR tersebut pada hari itu juga. Sempat senang hati ini. Namun tidak berlangsung lama, karena setelah saya memberikan data yang mereka minta, tanggapan tidak pernah ada lagi sampai saat saya menulis artikel ini..

Meskipun di iklan-iklan pihak Ditjen Pajak menjanjikan permohonan NPWP hanya butuh 2 hari kerja, namun faktanya itu tidak terbukti, setidaknya untuk saya saat itu. Dari pendaftaran sejak 18 Februari, baru tanggal 4 April permohonan tersebut diproses. Itupun dengan status DITOLAK. Alasannya, "isikan alamat tempat tinggal sesuai KTP". 



Saya agak bingung dengan alasan ini. Karena setelah saya coba perhatikan form isian data lagi, seharusnya tidak ada yang salah. Domisili saya memang jogja, dan alamat resmi (KTP) saya Samarinda. Namun yang aneh, dari isi data tersebut sistem Ereg Pajak malah menempatkan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang menangani saya adalah KPP Pratama Yogyakarta. Padahal, menurut hasil ngobrol dengan karyawan KPP PRatama Jogja dan browsing-browsing di Internet, harusnya yang menangani Permohonan NPWP saya adalah KPP Pratama Samarinda. Pihak KPP Yogyakarta hanya membantu mencetakkan kartu NPWP. Dari situ saya menyimpulkan bahwa Sistem E-reg lah yang keliru, karena salah mencantumkan form Alamat KTP sebagai Alamat Domisili dan sebaliknya.


Karena kebingungan masalah domisili ini, akhirnyya saya mencoba mengisi form online lagi dengan menyamakan alamat domisili dengan alamat KTP. Jadi gak perlu bertanya-tanya KPP mana yang menangani data saya. Meskipun saya sempat berpikir kedepannya akan repot karena harus meminta keluarga mengirimkan kembali Kartu NPWP yang dikirim pihak KPP Samarinda ke alamat KTP, untuk dikirim kembali ke saya di Jogja.

Kali ini saat mengisi form, saya lagi-lagi mengalami masalah gangguan: Tombol "Upload Scan KTP" tidak muncul, Hanya ada tombol "Upload Surat pernyataan bermaterai", jadi hanya surat ini yang saya upload. Sayangnya saya mengabaikan kejanggalan itu dan memilih meneruskan pendaftaran.

Beberapa hari menunggu, Lagi-lagi, permohonan saya tidak ada yang menanggapi. Akhirnya saya melaporan lagi ke LAPOR.go.id.


Saya melakukan pendaftaran ulang NPWP jam 10 pagi tanggal 7 april 2016 setelah sebelumnya ditolak. Saya dapat nomor layanan 1[***************]4750 dan token ARci8ymTU, dengan KPPnya adalah KPP Pratama Samarinda (domisili saya Yogyakarta, namun KTP Samarinda).
Sampai sekarang status pendaftaran saya masih "Kirim". Harus Berapa lama saya menunggu? KAtanya cuma dua hari, kok sekarang sampe berbulan2?
berbeda dengan laporan saya sebelumnya yang sempat dibalas pihak Kementerian Keuangan (meskipun habis itu diabaikan sampai sekarang), laporan diatas tidak ditanggapi sama sekali, sampai sekarang).

lalu, bagaimana dengan Kring Pajak?

Sepanjang proses yang saya lalui di atas juga saya sudah menghubungi Kring Pajak. Namun saya jadi tidak terlalu bersemangat setelah mendapat jawaban yang kayak gini, baik via telpon maupun twitter, meskipun mereka sudah meminta data pribadi saya:




Hufft, sebulan lalu udah saya coba 3 nomor telpon KPP Pratama Samarinda, tidak ada yang ngangkat. Sekarang ngelapor ke Ditjen Pajak di Jakarta sono, malah disuruh hubungi KPP lagi. Patah semangat jadinya.

Baiklah, saya memutuskan untuk memberi jeda beberapa hari lagi untuk kembali menghubungi KPP Pratama Samarinda.

Hipotesis saya sih, alasan mengapa pihak KPP Samarinda tidak mengangkat telpon, karena sedang sibuk melayani pelayanan laporan SPT Tahunan saat itu yang diperpanjang Sampai bulan April.

Setelah itu saya saya kembali menghubungi KPP Pratama Samarinda. Whoila!! Ada yang ngangkat!! hehehe

Lalu? Petugasnya bilang... permohonan saya DITOLAK, lagi. Alasannya "KTP Tidak Diupload"

Seperti yang sudah saya sebutkan diatas, ada masalah dalam sistem pengisian form E-reg Pajak. Tombol "Upload KTP" Tidak muncul.

Alhasil, tidak bisa ngomong apa-apa lagi, selain, "Yaudah bu, kalo gitu mohon ditolak secepatnya, biar saya bisa mengajukan permohonan lagi". 

Ok, 2 kali sudah ditolak. Kali ini masih lagi ada masalah. Kalau pendapatan saya centang (kalau tidak salah) "Dibawah 2 juta", form "Upload KTP" lagi-lagi tidak muncul. Akhirnya saya centang "2.500.000" baru tombol tersebut tadi muncul.

Setelah selesai kirim permohonan, saya kembali menelpon KPP Pratama Samarinda. Melaporkan bahwa saya sudah memperbaiki data, dan meminta untuk diproses saat itu juga. Petugas mengiyakan.

Di telpon petugas itu juga menanyakan "Anda saat ini apakah di Samarinda", tentu saja saya jawab "Tidak. Saya di Jogja". Petugas itu lalu menyarankan untuk membuka email yang saya terima berisi Statement Penerimaan Permohonan NPWP. Saya disarankan untuk menunjukkan email tersebut pada petugas di KPP terdekat dengan domisili saya, untuk kemudian dicetakkan kartu NPWP.

Kesimpulannya, ketakutan saya tidak terbukti. Saya tidak harus menunggu kiriman Kartu NPWP dari keluarga saya. Saya bisa mendapatkannya di KPP terdekat dengan posisi saya saat ini.

Setelah pendaftaran diterima, saya langsung bergegas hari itu juga ke KPP Pratama Yogyakarta. langsung ambil nomor antrian. Sampai giliran saya, ternyata petugas disitu meminta saya menyertakan Fotokopi KTP. Rupanya dari pihak KPP yogyakarta tidak menyediakan layanan fotokopi. Alhasil harus jalan kaki agak jauh buat cari tempat fotokopian. Setelah itu balik lagi ke KPP Yogyakarta (dengan kondisi ngos-ngosan).

Ngantri lagi agak lama, karena petugasnya mendulukan pengunjung yang lain. Sampailah giliran saya (giliran terakhir, menjelang tutup kantor). Seraya menyertakan fotokopi KTP, saya diminta menandatangani surat permohonan pencetakan kartu NPWP. Setelah itu, Kartu NPWP langsung dicetak didepan saya.


Total waktu yang dibutuhkan untuk permohonan NPWP:

18 Februari-27 Mei 2016 (sekitar 3 bulan 1.5 pekan)

Kesimpulan & Tips:

  1. Hindari mengajukan permohonan NPWP di awal tahun, terutama lagi antara Februari-April. Periode ini adalah masa pelaporan SPT untuk semua pihak baik perorangan maupun badan usaha. Kantor Pajak akan sangat sibuk dan kemungkinan anda untuk tidak terlayani dengan baik akan lebih tinggi dibanding bulan lainnya.
  2. Bagi yang beda domisili, hati-hati dengan form "Alamat Domisili" dan "Alamat (KTP)" di sistem Ereg Pajak. Sepertinya 2 form tadi tertukar. Untuk mengatasinya, lebih baik samakan antara alamat domisili dengan alamat KTP, Berdasarkan pengalaman, saya tetap bisa mencetak kartu NPWP di kota Jogja meskipun alamat KTP dan domisili saya isi Samarinda (Tanyakan ke petugas untuk lebih pastinya).
  3. Pastikan Nomor Telepon KPP di kota (sesuai alamat KTP) bisa dihubungi. Karena untuk perkara "Permohonan NPWP masih berstatus 'KIRIM'', bahkan layanan Kring Pajak maupun LAPOR.go.id tidak membantu. Jadi, kalau no. Telpon KPP di kota asal kita tidak bisa dihubungi, sebaiknya jangan mengajukan permohonan NPWP. Ini karena, selama status permohonan kita masih "KIRIM" (belum diperiksa petugas di KPP kota asal), kita tidak bisa mengajukan permohonan baru.
  4. Sekali lagi, hubungi KPP kota asal VIA TELPON agar permohonan kita cepat diproses. Jangan percaya dengan janji "2 hari langsung diperiksa".
  5. Jangan juga langsung marah-marah ke petugas pajak jika pengajuan kita tidak segera diproses. Mungkin mereka sangat sibuk. Ingat, mereka hanya bawahan dari pihak lain yang lebih tinggi. Istilahnya "Prajurit tidak bisa salah. Komandanlah yang salah".

22 comments:

  1. Jadi bisa ya buat npwp melalui online dengan alamat KTP lalu cetak nya di KPP domisili, tanpa surat keterangan tinggal? Saya buat online ditolak, kalaupun manual harus pakai surat keterangan dimana saya tidak sempat mengurus karena jadwal yg padat. Sangat membantu sekali info nya

    ReplyDelete
    Replies
    1. menurut pengalaman saya di KPP yogyakarta,bisa. Jadi untuk Alamat Domisili, tetap anda samakan dengan alamat KTP. Lalu, minta cetak kartu NPWP di KPP sesuai domisili anda, biar ga perlu jauh jauh

      Delete
    2. Pak saya mau tanya, untuk minta cetak kartu NPWPnya di KPP sesuai domisili itu bagaimana? terima kasih :)

      Delete
  2. Apakah harus online jika kita ber domisili?

    ReplyDelete
    Replies
    1. saya belum pernah coba langsung dengan cara manual (datang langsung dan daftar di kantor KPP domisili).

      Delete
  3. mas sanda,
    kalau sudah pindah tempat tinggal sebelumnya di pinang , sekarang sudah pindah kebatam ktp batam masih dalam pengurusan .. mengikuti alamat batam saja kan mas ?
    ada syarat lain selain ktp dan surat domisili ga yah ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. sebaiknya tunggu ktp selesai dulu baru urus npwp. karena kalo urusan itu belum selesai bisa ambigu (kalo masukkin alamat di tj. pinang, kan kita udah gak tinggal di situ? kalo masukkin di batam, mana bukti ktpnya???).

      Untuk syarat lain, itu mengikuti profesi nya apa. Lebih gampang memang kalau profesinya kayak saya td, cuma butuh KTP dan surat pernyataan.

      Delete
  4. Pagi Pak, tulisannya bermanfaat.
    Namun saya ingin memperjelas, jadi yg dibutuhkan utk bikin npwp via online ktp dan surat pernyataan saja?
    Surat pernyataannya yg seperti apa?

    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Surat pernyataan itu untuk pengusaha kecil kayak saya, atau para pekerja profesional (yang membuka usaha sendiri, misalnya dokter yang buka praktek, Notaris, PPAT, Pembawa Acara,
      penyanyi)

      Surat pernyataannya disediakin di KPP kok bu. tinggal minta aja sama petugas

      Delete
  5. Hai bang. KtP saya ktp medan tapi punya usaha di Batam. Kira2 bagusnya saya urus npwp pribadi di Medan dan urus npwp usahawan di Batam? Mohon sarannya bang. Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalo npwp untuk satu orang ya satu aja. usahawan kan berarti seseorang yang kerjanya pengusaha?

      mungkin maksud abang NPWP badan usahanya? kalo gitu mah ya bikin sesuai lokasi usaha

      Delete
    2. Selamat malam saya mau tanya ktp saya daerah kantor saya Kerja di kemayoran tapi alamat PT saya bekerja di jakarta selatan kalau saya buat npwp dengan keterangan kerja menggunakan cop surat dan beralamtkan di jakarta selatan sedangkan saya Datang nya ke kantor pajak jakarta pusat dekat kantor saya apakah bisa ? Mohon info nya terimakasi

      Delete
    3. Selamat malam maaf saya mau tanya saya mau bikin Npwp ktp saya daerah kantor saya di kemayoran tapi alamat PT saya di jakarta selatan kalau saya mau bikin dgn surat keterangan kerja dgn menggunakan cop surat yg beralamtkan Jakarta selatan sdng kan saya Datang di kemayoran Jak pusat yg dekat kantor saya apakah bisa ? Mohon info nya terimakasih

      Delete
  6. Halo Pak, saya mau tanya lagi nih...
    jadi sebaiknya saya menyamakan alamat ktp dan alamat domisili ya? tapi nanti ttep bisa dicetak di KPP terdekat domisili saya (yg sebenernya berbeda dgn ktp)?
    mohon pencerahannya, terima kasih :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya bener bu. Waktu input data, alamat domisili= alamat ktp. Tapi cetak kartu NPWPnya di KPP terdekat dari domisili ibu.

      Delete
  7. Pak saya mau tnya nh ... klo udh daftar online kita bisa cetak kartunya di kpp terdekatkan

    ReplyDelete
  8. Pak saya mau tnya nh ... klo udh daftar online kita bisa cetak kartunya di kpp terdekatkan

    ReplyDelete
  9. Pak mau tanya, jadi kan samakan saja alamat domisili dan ktp untuk menghindai surat domisily. Setelah di konfirmasi via email, apakah tertulis no npwpnya?

    Di tunggu balasannya. Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya. Nomor npwp tertulis di email. Tunjukkan email tsb ke petugas di kpp sesuai domisili

      Delete