Friday, August 21, 2015

Tentang Right Issue

Sesuai janji saya pada posting tentang Apa Itu Saham beberapa bulan lalu, kali ini akan sedikit mengulas tentang Right Issue.

Agak susah untuk menemukan padanan kata Right Issue dalam Bahasa Indonesia. Beberapa pihak menyamakannya dengan istilah Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), padahal tidak semua Right Issue mempunyai fasilitas HMETD. Right Issue tanpa HMETD biasa disebut Private Placement.


Analoginya sederhana tentang Right Issue kurang lebih sebagai berikut:

Ada suatu perusahaan dengan aset total 100 Milyar. Kita sebut saja perusahaan ini namanya PT Mawar. PT Mawar sendiri menerbitkan 1 Milyar lembar saham, dimana 700 juta dari 1 Milyar lembar saham itu (70%) dipegang oleh Bu Atun. 200 Juta saham (20%) dipegang oleh Bu Vero, dan 100 juta saham (10%) dimiliki Bu Yeni. Jika harga sahamnya adalah Rp. 100 per lembar saham, maka kapitalisasi pasarnya adalah 100X1.000.000 lembar saham = Rp.100 milyar.

Karena mayoritas saham dipegang oleh Bu Atun, maka beliau juga yang mengendalikan arah kerja perusahaan. Dalam perjalanannya, PT Mawar ternyata ingin melakukan ekspansi usaha, yaitu membangun kantor cabang pertamanya. Untuk membangun cabang pertama ini diperlukan dana sebesar Rp20 Milyar. Namun Bu Atun enggan untuk meminjam ke Bank untuk modal ekspansi karena enggan dibebani bunga. Bu Atun memilih meminta manajemen untuk menerbitkan saham baru (right issue), untuk kemudian dijual ke publik. Akhirnya manajemen melakukan itu. Jumlah saham baru yang diterbitkan adalah 200 juta lembar (20% dari jumlah saham awal) dan dijual kepada publik.

Harapannya, hasil penjualan dari saham baru tersebut bisa digunakan untuk modal ekspansi tanpa harus membebani perusahaan dengan bunga seperti halnya ketika meminjam uang ke bank. Right issue memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan dana segar tanpa terbebani kewajiban mengembalikan dana itu.

Namun, ada efek samping dari penerbitan saham baru itu, yaitu berkurangnya prosentase kepemilikan dari pemegang saham existing. Pada contoh di atas, perhatikan komposisi kepemilikan saham PT. Mawar. Bu Atun, yang memiliki 700 juta saham awalnya menguasai 70% kepemilikan PT. Mawar (700 juta lembar saham dibagi 1 Milyar jumlah saham awal). Namun pasca right issue, karena jumlah saham bertambah sebesar 200 juta lembar menjadi 1,2 Milyar lembar saham, maka prosentase kepemilikan bu Atun menjadi 700 juta/1,2 Milyar X 100% = 58,3%. Hal yang sama juga dialami oleh Bu Vero dan Bu Yeni. Berkurangnya prosentase kepemilikan saham (walau sebenarnya tidak terjadi pengurangan jumlah saham pada tiap-tiap pemegang saham) inilah yang disebut efek dilusi.

Untuk menangani efek dilusi ini, maka biasanya diterbitkan HMETD tadi. HMETD diberikan kepada pemegang saham existing untuk juga bisa membeli saham hasil Right Issue lebih duluan sebelum saham baru tersebut dijual kepada orang lain/publik. Namun, namanya juga "Hak", maka pemegang saham eksisting bisa saja memutuskan untuk tidak menggunakan HMETD itu dan memilih menjual haknya pada orang lain. HMETD diberikan kepada pemegang saham existing sesuai prosentase kepemilikan mereka.

Agar saham dari right issue diminati oleh pemegang saham existing, maka pada HMETD itu para pemegang saham existing biasanya diberi diskon harga pembelian sebesar 20-30% dari harga saham baru yang akan dilepas ke pasar.
Tapi kalau mereka tidak mau menggunakan haknya, yah HMETD tadi bisa dijual kok.

Nah, masalah muncul ketika ternyata dana hasil Right Issue tadi ternyata sebenarnya tidak digunakan untuk ekspansi usaha, melainkan untuk kepentingan lain (biasanya untuk bayar hutang perusahaan). Kalau sampai ini yang terjadi, maka ini mengindikasikan bahwa manajemen memiliki masalah keuangan. Hal ini tentu saja menjadi pertanda buruk bagi investor, terutama investor minoritas.

Jika ingin melakukan melakukan right issue, maka perusahaan diwajibkan untuk menerbitkan prospektus. Dalam prospektus ini lah anda bisa mendapat informasi tentang jadwal right issue, jumlah saham baru yang diterbitkan, tujuan penggunaan dana, laporan keuangan terikini, besaran efek dilusi, dan info-info lainnya.

Pada BUMN, biasanya pemerintah menggunakan Right Issue ini untuk menyuntikkan modal baru pada perusahaan untuk menopang program kerja pemerintah. Pernah mendengar istilah dana PMN (Penyertaan Modal Negara)? Pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas tentu punya power untuk meminta manajemen melakukan Right Issue. Karena ada Right Issue, pemerintah mendapatkan HMETD. Pemerintah menggunakan haknya yang ada dalam HMETD yaitu membeli saham baru lebih dulu dibanding pihak lain yang tidak memegang saham existing. Dana dari pemerintah yang membeli saham baru inilah yang digunakan sebagai tambahan modal perusahaan. Tapi, perhatikan bahwa: Pemerintah bukan satu-satunya pemegang saham BUMN yang sudah go public di bursa. Masih ada para pemegang saham minoritas. Mereka kan otomatis juga dapat HMETD. Artinya? Ketika right issue, BUMN tidak hanya dapat suntikan modal dari pemerintah, tapi juga dari investor minoritas lainnya yang menggunakan hak mereka. Contoh PMN via Right Issue ini misalnya pada PT. Adhi Karya Tbk, dimana pemerintah menyuntikkan dana sebesar 1,4 Trilyun untuk mendorong kinerja perusahaan dalam rangka pembangunan infrastruktur, pada APBN 2015.

Nah, PMN via Right Issue yang punya tujuan yang jelas seperti di atas adalah contoh Right Issue yang baik. Sayangnya, banyak emiten di bursa melakukan right issue dengan tujuan yang merugikan investor kecil. Right Issue diadakan hanya untuk mendapatkan dana secara cepat, terutama ketika perusahaan menanggung hutang. Oleh karena itu diperlukan juga analisis yang baik dari kita ketika menghadapi emiten macam ini. Analisis yang bisa dilakukan misalnya Analisis prospektus, track record perusahaan, dan laporan keuangannya dari tahun ke tahun. Prosesnya memang sedikit lebih sulit dibanding sekedar analisis saham. Namun bukannya tidak bisa dipelajari.

Karena itulah, daripada pusing menganalisis alasan dibalik right issue ini, lebih baik kita tinggalkan saja emiten tersebut, terlepas kinerjanya bagus atau tidak. Cara ini lebih aman bagi kita yang tidak ingin menghabiskan waktu namun juga tidak ingin portofolio kita berkurang. Penjelasan tentang Right Issue juga bisa ditemukan di blog-blog ini:
Untuk peraturan lebih lengkap tentang syarat-syarat Right Issue, bisa kunjungi situs OJK.


No comments:

Post a Comment