Di postingan minggu lalu saya menampilkan chart tentang struktur kepemilikan saham di Bumi Resources dan anak-anak usahanya. Nah dengan menggunakan diagram tersebut, ada beberapa hal yang selama ini samar-samar saja menjadi sedikit terbuka, meski tentu belum terang benderang.
Untuk bisa memahaminya, silahkan lihat kembali chart tersebut. Mari kita tinjau satu per satu...
Otak-atik a la kerah putih
Sebelum kita melangkah lebih jauh, ada beberapa hal yang harus jadi pegangan kita terlebih dahulu, terutama tentang bagaimana suatu korporasi melakukan rekayasa.
Cara kerja korporasi dalam melakukan rekayasa berbeda dengan cara kerja orang pribadi pada umumnya. Jika kita di pasar dan kita mendapati aktivitas seorang copet yang mengambil dompet korbannya, maka kita sebut aktivitas tersebut sebagai tindakan kriminal dan si pelaku bisa dipenjarakan jika tertangkap (dan biasanya, dibikin bonyok dulu, baru dipolisikan). Kenapa bisa? karena ada pasal dalam undang-undang yang mengatur tindak kriminal pencurian.
Nah, korporasi bekerja tidak dengan cara seperti itu. Mereka sebisa mungkin menggunakan cara-cara yang legal. Kalau bisa, merekalah yang juga bikin peraturan itu sendiri, pokoknya yang penting legal. Sebisa mungkin tindak-tanduk mereka tidak terjerat hukum. Caranya? tentu menggunakan celah hukum. Jadi kalau anda punya masalah dengan suatu korporasi, jangan harap mudah untuk memenangkan perkara tersebut di pengadilan. Mereka biasanya sejak awal sudah mempertimbangkan segala celah yang bisa dipakai untuk menghindar dari vonis bersalah, tentu saja menggunakan tim ahli hukum (pengacara) dengan bayaran tinggi.
Ok, setelah memcamkan pola pikir di atas, mari kita lanjut...
Mana Bakrie-nya?
Mungkin ini salah satu yang paling menarik. Bumi Resources (selanjutnya kita sebut BUMI), selama ini dikenal sebagai bagian dari Group Bakrie. Namun kalau kita lihat struktur kepemilikan sahamnya, tidak disebut nama group Bakrie sekalipun. Bagaimana bisa?
1. Bakrie menggunakan jalur Trustee (wali amanat). Dalam hal ini jasa trustee yang digunakan adalah dari Bank Credit Suisse cabang Singapura.
Perhatikan bahwa setelah "Credit Suisse AG SG" ada tulisan "qq Longhaul Holdings Ltd". "qq" artinya "Qualitate Qua" yang berarti “dalam kapasitasnya/kedudukannya sebagai wakil (yang sah) dari...". Nah, Long Haul Ltd. ini adalah salah satu anggota kelompok usaha Bakrie.
2. Melalui Damar Reka Energi
PT Damar Reka Energi adalah satu lagi perusahaan misterius milik keluarga Bakrie. Tidak ada situs resmi sebagai rujukan, bahkan beberapa wartawan yang mencoba mendatangi kantornya juga tidak bisa menemukan kantor tersebut. Melihat prosentase kepemilikannya atas BUMI hanya 6.28%, sepertinya perusahaan ini hanya dipakai untuk transaksi atas saham BUMI, bukan untuk ambil bagian dari manajemen.
3. Melalui "Publik" yang tidak benar-benar publik.
Mungkin anda pernah bertanya, bagaimana caranya Bakrie mengendalikan BUMI (dan perusahaan bakrie lainnya) kalau prosentasi kepemilikan mereka, secara resmi, kecil sekali? Malah, kepemilikan masyarakat umum tampaknya jauh lebih besar (63.61%). Bagaimana jika semua investor publik tersebut bersatu dalam RUPS? bukankah Bakrie bisa terdepak dengan mudahnya?
Cara lain selain dengan Trustee, adalah dengan mendirikan entitas-entitas (perusahaan-perusahaan) kecil, atau biasa disebut SPV (Special Purpose Vehicle).
Gak boros dan ribet tuh bikin perusahaan banyak-banyak?
Sama sekali enggak. Sebagai gambaran. kalau di Singapura (banyak perusahaan Bakrie diregistrasikan di negara ini), anda bisa mendirikan perusahaan hanya dengan biaya SGD65 (saat artikel ini ditulis, setara Rp614.000,-) meski tentu saja itu hanya biaya dasar, namun saya yakin biaya totalnya tetap jauh lebih murah daripada Indonesia.
Durasi pendaftaran perusahaan juga jauh lebih cepat dari Indonesia: 1 bulan vs 1 hari.
So, bikin perusahaan banyak-banyak bukanlah masalah, apalagi buat konglomerat sekelas Bakrie.
Untuk apa bikin perusahaan banyak-banyak?
Ada banyak keuntungan. Khusus pembahasan pada artikel ini, keuntungannya adalah: Kendali Bakrie bisa tetap bersifat anonim, alias tersamarkan.
Sesuai aturan bursa, Emiten hanya wajib melaporkan pemilik saham yang memegang saham sejumlah diatas 5 %. Dengan kata lain, kalau kita menguasai 5% atau lebih suatu saham perusahaan, maka nama kita akan muncul dalam laporan-laporan perusahaan yang wajib diketahui publik. Nah kalau bikin perusahaan banyak-banyak, dengan masing-masing pegang saham dibawah 5%, secara diam-diam Bakrie masih bisa menguasai BUMI. Kita tidak akan tahu siapa nama pemegang sahamnya.
Jadi, dari 63,61% publik pemegang saham BUMI, banyak diantaranya yang sebenarnya adalah kaki tangan Bakrie sendiri. Karena itulah, meski tampak bahwa Long Haul Holdings (anak usaha Bakrie) hanya pegang 30%, tapi cengkraman Bakrie tetap kuat.
Buktinya? Tuh kantor pusat BUMI masih di Bakrie Tower. hehehe
So, bikin perusahaan banyak-banyak bukanlah masalah, apalagi buat konglomerat sekelas Bakrie.
Bersambung ke part 2.
No comments:
Post a Comment