Akhir-akhir ini harga komoditi dunia menurun drastis. Seperti pada postingan saya yang terdahulu di sini, sini, dan disini, penurunan harga komoditi hampir merata di semua lini, baik energi, emas, sawit dan lain-lain. Penurunan yang diakibatkan perlambatan ekonomi China dan Eropa ini mau tak mau juga berdampak bagi Indonesia. Untuk tahun 2015 kemarin terjadi defisit anggaran sampai Rp318.5 trilyun gara-gara belanja yang besar namun pendapatan negara, yang umumnya datang dari pajak dan ekspor hasil bumi, turun.
Terlepas perkara analisis ekonomi makro yang sangat kompleks dan djoedjoer saya juga belum terlalu paham, kali ini kita mau bahas tentang tempat terbentuknya harga komoditas yang naik turun di atas. Jika harga saham bisa kita pantau di Bursa Efek, maka harga komoditas bisa kita pantau di Bursa berjangka.
Menurut mbah Wikipedia, Bursa berjangka adalah tempat/fasilitas memperjual belikan kontrak atas sejumlah komoditi atau instrumen keuangan dengan harga tertentu yang penyerahan barangnya disepakati akan dilakukan pada saat yang akan datang. Kontrak itu dibuat antara pihak-pihak yang saling tidak tahu lawaan transaksinya.
Sesuai definisinya, yang diperjualbelikan adalah KONTRAK. Jadi kita tidak akan menemukan kopi itu sendiri di kantor bursa. Yang diperdagangkan, yaitu kontrak jual beli, juga sudah tidak kita lihat lagi kertasnya. Kontrak itu sudah menjadi barang elektronis, seperti halnya saham yang kini sudah disimpan secara elektronik di Kustodian Sentral Efek Indonesia, meskipun status kepemilikannya berubah-ubah sesuai transaksi di pasar saham.
Apa isi kontraknya? Ya kontraknya adalah perjanjian bahwa si pembeli komoditas akan membeli komoditas itu dengan jumlah dan kualitas tertentu, pada harga tertentu, dan pada tanggal tertentu di masa depan (makanya dalam bahasa Inggris disebut Futures Exchange).
Trus barang fisik, si komoditas itu sendiri, ditaroh dimana? Ya di lokasi-lokasi penyimpanan standar fisik dan manajemennya sudah disetujui oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi alias Bappebti. Untuk minyak sawit, setahu saya lokasinya di Indonesia ada dua, yaitu Penyimpanan di pelabuhan Belawan Medan dan Pelabuhan Dumai, Riau.
Di Indonesia sendiri saat ini ada dua Bursa Berjangka. Yang paling tua adalah Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)/Jakarta Futures Exchange (JFX), resmi transaksi pertama tgl 15 Desember 2000). Yang kedua adalah Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI)/Indonesian Commodities and Derivatives Exchange (ICDX). Kedua bursa ini sama-sama terletak di Jakarta.
Meski kedua bursa ini berada di negara penghasil komoditas utama dunia, sayangnya harga komoditas di kedua bursa tersebut sampai saat ini belum punya pengaruh yang cukup kuat pada bursa komoditas dunia. Meskipun kita sudah jadi penghasil sawit terbesar dunia, namun harga patokan sawit masih mengacu pada harga di Bursa Malaysia. Meskipun dalam beberapa tahun terakhir sudah mulai nampak usaha untuk menjadikan bursa-bursa kita sebagai acuan harga dunia.
Dewasa ini, Bursa Berjangka tidak hanya berfokus pada perdagangan komoditas hasil bumi saja, namun juga di instrumen pasar uang. Oleh karena itu, bursa berjangka juga menangani transaksi yang beberapa tahun belakangan ini makin populer: Valuta Asing alias Forex (Foreign Exchange). Hukum Di Indonesia juga memperlakukan perdagangan Forex sama dengan perdagangan komoditas lainnya.
Selain menangani perdagangan berjangka, bursa berjangka umumnya juga menangani produk turunan (Derivatif) dari perdagangan berjangka tersebut. Kalau di bursa saham, mungkin bentuk yang paling kita kenal dari derivatif adalah Waran (misalnya Waran Saham Nusa Raya Cipta). Kalau di bursa berjangka juga ada derivatifnya. Yang mau lebih detail silahkan googling sendiri. Karena artikel ini hanya untuk penjelasan sederhana saja.
Menurut mbah Wikipedia, Bursa berjangka adalah tempat/fasilitas memperjual belikan kontrak atas sejumlah komoditi atau instrumen keuangan dengan harga tertentu yang penyerahan barangnya disepakati akan dilakukan pada saat yang akan datang. Kontrak itu dibuat antara pihak-pihak yang saling tidak tahu lawaan transaksinya.
Sesuai definisinya, yang diperjualbelikan adalah KONTRAK. Jadi kita tidak akan menemukan kopi itu sendiri di kantor bursa. Yang diperdagangkan, yaitu kontrak jual beli, juga sudah tidak kita lihat lagi kertasnya. Kontrak itu sudah menjadi barang elektronis, seperti halnya saham yang kini sudah disimpan secara elektronik di Kustodian Sentral Efek Indonesia, meskipun status kepemilikannya berubah-ubah sesuai transaksi di pasar saham.
Apa isi kontraknya? Ya kontraknya adalah perjanjian bahwa si pembeli komoditas akan membeli komoditas itu dengan jumlah dan kualitas tertentu, pada harga tertentu, dan pada tanggal tertentu di masa depan (makanya dalam bahasa Inggris disebut Futures Exchange).
Trus barang fisik, si komoditas itu sendiri, ditaroh dimana? Ya di lokasi-lokasi penyimpanan standar fisik dan manajemennya sudah disetujui oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi alias Bappebti. Untuk minyak sawit, setahu saya lokasinya di Indonesia ada dua, yaitu Penyimpanan di pelabuhan Belawan Medan dan Pelabuhan Dumai, Riau.
Di Indonesia sendiri saat ini ada dua Bursa Berjangka. Yang paling tua adalah Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)/Jakarta Futures Exchange (JFX), resmi transaksi pertama tgl 15 Desember 2000). Yang kedua adalah Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI)/Indonesian Commodities and Derivatives Exchange (ICDX). Kedua bursa ini sama-sama terletak di Jakarta.
Meski kedua bursa ini berada di negara penghasil komoditas utama dunia, sayangnya harga komoditas di kedua bursa tersebut sampai saat ini belum punya pengaruh yang cukup kuat pada bursa komoditas dunia. Meskipun kita sudah jadi penghasil sawit terbesar dunia, namun harga patokan sawit masih mengacu pada harga di Bursa Malaysia. Meskipun dalam beberapa tahun terakhir sudah mulai nampak usaha untuk menjadikan bursa-bursa kita sebagai acuan harga dunia.
Dewasa ini, Bursa Berjangka tidak hanya berfokus pada perdagangan komoditas hasil bumi saja, namun juga di instrumen pasar uang. Oleh karena itu, bursa berjangka juga menangani transaksi yang beberapa tahun belakangan ini makin populer: Valuta Asing alias Forex (Foreign Exchange). Hukum Di Indonesia juga memperlakukan perdagangan Forex sama dengan perdagangan komoditas lainnya.
Selain menangani perdagangan berjangka, bursa berjangka umumnya juga menangani produk turunan (Derivatif) dari perdagangan berjangka tersebut. Kalau di bursa saham, mungkin bentuk yang paling kita kenal dari derivatif adalah Waran (misalnya Waran Saham Nusa Raya Cipta). Kalau di bursa berjangka juga ada derivatifnya. Yang mau lebih detail silahkan googling sendiri. Karena artikel ini hanya untuk penjelasan sederhana saja.
No comments:
Post a Comment